Daerah NTB

Kepemimpinan Kepsek NTB Dinilai Terbatas, Pembinaan Perlu Dilakukan

Mataram (NTB Satu) – Rapor Pendidikan hasil Asesmen Nasional 2021 menunjukkan kepemimpinan instruktusional kepala sekolah jenjang SMA/SMK sederajat dinilai terbatas. Artinya kepemimpinan instruksional belum mengacu pada visi misi sekolah, belum mendorong perencanaan, praktik dan asesmen pembelajaran yang berorientasi pada peningkatan hasil belajar siswa.

Hasil itu ditanggapi Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB, Yusuf. Menurut Yusuf, segala sektor terkait perlu mengkaji dan menelaah secara mendalam mengenai rapor pendidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut. Kepala sekolah perlu mendapatkan pembinaan.

“Secara umum, kepala sekolah perlu mendapat perhatian secara serius karena keberhasilan satuan pendidikan, bergantung pada kepala sekolah,” ungkap Yusuf, dihubungi NTB Satu, Sabtu, 9 April 2022.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan, kepala sekolah yang visioner, harus mampu meningkatkan mutu pembelajaran dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang dimiliki.

“Kata kuncinya adalah guru karena berada di garda terdepan maka langkah yang harus diambil melakukan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah. Lakukan aksi nyata bukan kegiatan seremonial belaka, yang tidak menujukkan perubahan,” ujar Yusuf.

Pemberian hasil Terbatas pada indikator Kepemimpinan Instruksional salah satunya kepala sekolah dinilai belum mengembangkan program, sistem insentif, serta sumber daya yang mendukung bagi para guru untuk melakukan proses refleksi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pendidikan NTB, H. Rumindah mengatakan, hasil Asesmen Nasional tetap harus diterima sebagai nilai objektif. Tetapi, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk patah semangat.

“Jangan pernah putus asa. Karena, situasi pandemi kemarin memang sangat buruk. Hasil tersebut tidak boleh diabaikan. Tetap harus menjadi bahan acuan,” tutur Rumindah.

Rapor pendidikan publik yang dikeluarkan Kemendikbudristek merupakan gambaran mengenai mutu pendidikan pada suatu wilayah berdasarkan kerangka penilaian yang dikembangkan dari model input, proses, dan output tentang kinerja atau efektivitas satuan pendidikan.

Asesmen Nasional dilaksanakan sekitar September 2021 berpedoman pada Permendikbudristek No. 17 tahun 2021 tentang Asesmen Nasional. AN dilaksanakan dalam bentuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Hasil AN ini akan digunakan sebagai baseline pemetaan mutu pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan pada tingkat sekolah. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button