Mataram (NTB Satu) – Satreskrim Polresta Mataram melalui Unit PPA masih mendalami adanya dugaan kasus aborsi yang dilakukan salah satu pasien yang mendatangi RSUD Kota Mataram, pada Minggu 27 Maret lalu.
Upaya itu diambil untuk mengungkap identitas pria yang telah memaksa pasien tersebut menggugurkan kandungannya. Sampai saat ini, Satreskrim Polresta Mataram sudah melakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan kepada terduga pelaku yang memberikan obat aborsi.
“Langkah awal sudah kami laksanakan, hari ini akan kami tindaklanjuti dengan proses pemeriksaan berikutnya. Selain itu akan dilakukan pengembangan terhadap terduga pria yang memberikan obat aborsi,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa dihubungi Ntbsatu, Rabu 30 Maret 2022.
Adanya informasi salah seorang pasien yang melakukan aborsi itu, diperoleh dari tim medis ruang IGD RSUD Kota Mataram. Mereka mayampaikan bahwa ada seorang pasien perempuan berinisial AT datang dengan kondisi janin sudah keluar, namun ari-arinya masih menempel dalam rahim.
Atas informasi tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram kemudian turun melakukan olah TKP. Kemudian mengamankan janin yang diketahui baru berusia 19 minggu.
“Janin sudah dititipkan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk dilakukan autopsi,” sambung Kadek.
Dari keterangan petugas medis beber Kadek, janin yang diamankan tersebut belum saatnya untuk dikeluarkan dari rahim.
Saat ini polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pria yang diduga memaksa AT untuk meminum obat tertentu agar proses aborsi berjalan lancar. Penyidik juga sudah mengumpulkan bukti-bukti selain dengan meminta keterangan korban dan tenaga medis.
“Perempuan ini masih dalam kondisi lemah, jadi belum bisa kita lakukan pemeriksaan. Laki-laki informasinya orang Cakranegara,” tutup Kadek. (MIL)