HukrimKota Mataram

Warga Mataram Jadi Korban Pencurian Setelah Tarik Uang di ATM

Mataram (NTBSatu) – Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian handphone di salah satu mesin ATM wilayah Butun Timur, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Pelaku pencurian berinisial S (48), asal Jember, Jawa Timur. Ia ini berdomisili di Cakranegara, Kota Mataram. Saat itu korban dan ibunya sedang menarik uang di ATM.

“Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 8 April 2025 sekitar pukul 12.00 Wita. Ketika korban dan ibunya sedang melakukan transaksi di ATM Butun Timur,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, Sabtu, 12 April 2025.

Korban secara tidak sadar menaruh handphone miliknya di atas mesin ATM. Usai menarik uang, kata Kadek Arya, korban lupa mengambil barang elektroniknya.

Setelah menyadari kelalaiannya, korban langsung kembali ke lokasi ATM di wilayah Butun Timur. Namun, handphone itu telah hilang. Ia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sandubaya.

IKLAN

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya segera melakukan penyelidikan. Termasuk memeriksa rekaman CCTV dari mesin ATM.

Dari rekaman itu, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang mengambil barang elektronik milik korban.

“Pelaku masuk ke bilik ATM, lalu melihat hp yang tertinggal. Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil dan membawanya pulang,” tambahnya

Sebelumnya, korban sudah mencoba menghubungi pelaku melalui telepon, SMS, hingga WhatsApp. Namun tak ada respons.

Bahkan, pelaku diduga sengaja mencoba membuka kartu SIM korban untuk menghindari pelacakan keberadaannya.

Karena tidak ada iktikad baik untuk mengembalikannya, tim opsnal langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti handphone milik korban.

“Saat ini pelaku sedang diperiksa secara intensif. Kita juga dalami motifnya, apakah murnia pencurian atau ada niar lainnya,” imbuhnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang pribadi di tempat umum. Terutama di fasilitas publik seperti ATM, agar tidak terjadi pencurian serupa. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button