Hukrim

Dua Pria di Mataram Terancam 7 Tahun Penjara Gegara Curi Gerbang Kuburan

Mataram (NTBSatu) – Polsek Sandubaya, Polresta Mataram mengamankan pria inisial IR dan SA karena diduga mencuri gerbang kuburan. Keduanya terancam 7 tahun penjara.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi menjelaskan, IR dan SA mencuri gerbang makam Monjok Culik, Lingkungan Karang Taliwang, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kronologisnya, IR mengantar SA dari Lingkungan Pamotan menuju Lingkungan Karang Taliwang dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di depan pemakaman Monjok, SA turun menuju dari kendaraan menuju TKP.

Tidak berselang beberapa lama SA datang dengan sebuah pintu gerbang terbuat dari besi holo warna hitam dengan tinggi 160 centimeter dan panjang 270 centimeter. Mereka kemudian menjual hasil curiannya di tempat rongsokan.

“Gerbang mereka jual seharga Rp190 ribu,” katanya, Rabu, 8 Januari 2025.

Sementara IR mengaku, mendapatkan keuntungan Rp40 ribu dari aksinya tersebut. Sisanya diserahkan ke SA.

“Saya awalnya tak ada niat mencuri. Saya mencari keluarga. Saat itu orang jumatan, saya lihat ada gerbang, muncul niat saya buat ngambil,” akunya.

Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Sandubaya selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Kami menyangkakan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, denga ancaman hukuman 7 tahun,” tandasn Kapolsek. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button