Mataram (NTB Satu) – Setelah cukup lama Malaysia ditutup sebagai negara penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), kini negara jiran tersebut akan segera bisa didatangi oleh PMI secara legal. Hal itu menyusul akan segera ditandatanganinya nota kesepahaman atau MoU antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Menteri Ketenagakerjaan RI Hj. Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya berharap pada bulan Maret ini MoU tersebut akan bisa ditandatangani oleh kedua negara. Saat ini draf naskah MoU tersebut hampir final dan diharapkan tidak ada kendala apapun dalam pembahasan tingkat lanjutan.
“Kita hampir memfinalkan MoU antara Indonesia dan Malaysia terkait dengan penempatan pekerja domestik. Mudah-mudahan dalam bulan Maret ini kita sudah bisa melakukan penandatanganan,” kata Ida Fauziyah Rabu 9 Maret 2022 saat melakukan kunjungan kerja di Mataram.
Ia mengatakan, adapun substansi dalam MoU tersebut adalah aspek perlindungan yang lebih baik lagi bagi PMI di negara penempatan dan masalah pengupahan. Namun yang tak kalah pentingnya yaitu penempatan dengan menggunakan one channel system. Dimana Indonesia dan Malaysia dalam melaksanakan program penempatan tenaga kerja hanya menggunakan sistem ini.
“Ini sistem yang sudah diintegrasikan antara sistem yang ada di Malaysia dengan yang ada di Indonesia,” ujarnya.
MoU yang akan ditandatangani oleh kedua negara ini juga bagian dari upaya besar untuk mencegah penempatan PMI secara unprocedural. Sebab persoalan yang masih dihadapi sekarang adalah masih adanya PMI yang berangkat diluar prosedur dan menimbulkan sejumlah persoalan.
“Kami ingin kepastian perlindungan yang lebih baik. Pasti dalam sebuah pembahasan akan banyak pertimbangan dari masing-masing negara. Kalau dalam konteks Indonesia, apa yang kami inginkan bentuk perlindungan yang lebih baik lagi bisa kita berikan kepada PMI kita,” terangnya.
Menaker mengatakan, PMI yang bekerja di Malaysia nantinya harus mendapat upah di atas UMP di negara tersebut. Hal itu pula yang akan dituangkan dalam MoU yang akan segera ditandatangani. “Itu sudah disepakati oleh Malaysia. Negara penempatan itu akan dibuka kembali dengan kepastian perlindungan,” tegasnya. (ZSF)