Daerah NTB

Lama Dibahas, Indonesia – Malaysia Akhirnya Gelar MoU Tentang Penempatan PMI

Mataram (NTB Satu) – Setelah cukup lama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia ditutup, Pemerintah RI dan Pemerintah Malaysia akhirnya telah menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang Penempatan dan Perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato’ Sri M. Saravanan di hadapan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, Jumat 1 April 2022 di Istana Merdeka, Jakarta.

MoU ini akan mengatur mekanisme satu kanal atau one channel system untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan kabupaten/kota dan mensosialisasikan terkait dengan ketentuan yang baru ini.

“Tentu nanti kita sosialisasikan dan segera rakor dengan kabupaten/kota se NTB. Kami masih tunggu SK Dirjen dan langsung kita sosialisasikan ke desa-desa dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait sehingga tidak ada yang berangkat secara non procedural. Ini inti dari program zero unprosedural PMI yang dikawal langsung oleh Bu Wagub,” kata I Gede Putu Aryadi, Ahad 3 Apri 2022.

Dalam rilis resmi yang dimuat setkab.go.id, Presiden Jokowi mengatakan, MoU antara lain akan mengatur penggunaan one channel system bagi seluruh proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia sehingga dapat terpantau dengan baik.

Kepala Negara pun menekankan agar MoU ini tidak hanya berhenti di atas kertas saja melainkan harus dijalankan dengan baik oleh semua pihak.

“Pekerja Migran Indonesia telah berkontribusi banyak bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal dari dua negara kita. Dengan kehadiran PM Sabri ini saya yakin MoU ini dapat dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga mendorong agar kerja sama serupa dapat dilanjutkan bagi pekerja di sektor lain, seperti kerja sama perladangan, pertanian, manufaktur, dan jasa.

“Hal lain yang kita bahas kembali dalam pertemuan ini adalah mengenai pentingnya penyelesaian negosiasi batas maritim dan batas darat. Dengan sudah mulai dibukanya perbatasan kedua negara, maka sudah saatnya negoisasi ini diintensifkan,” ujarnya.

Selain itu, kedua pemimpin juga membahas mengenai masih maraknya kasus penyelundupan orang.

“Kita sepakat untuk mulai membahas kerja sama penanganan penyelundupan orang, termasuk di penegakan hukumnya,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Kadisnakertrans NTB mengatakan, terkait dengan gaji atau upah, pemerintah Indonesia meminta kepada Malaysia agar upah minimum untuk PMI dinaikkan dari 1.200 ringgit menjadi 1.500 ringgit per bulan.

“Sebab kalau 1.200 itu masih kecil. Yang diminta oleh pemerintah RI yaitu 1.500 ringgit. Sekarang sudah final pembahasannya,” katanya.

Ia mengatakan, Pemprov NTB memiliki program besar yaitu “zero unprocedural” bagi PMI. Sebab jika PMI berangkat secara non prosedural akan muncul sejumlah risiko yang sangat besar.

“Sekarang kalau sudah MoU ditandatangani sekitar 32 ribu pekerja migran itu dibutuhkan oleh Malaysia. 32 ribu ini sangat besar menurut saya,” terangnya. (ZSF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button