Mataram (NTB Satu) – Kabar baik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menghapus syarat antigen dan PCR bagi penumpang Domestik atau dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksinasi booster.
Ketentuan tersebut dinyatakan sah setelah Kemenhub menerbitkan Surat Edaran No. 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan SE tersebut merupakan tindaklanjut terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.11/2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.
SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.
SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Selasa, (8/3) kemarin dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini, maka SE sebelumnya No. 96/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa 8 Maret 2022.
Namun bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
Selanjutnya bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Hal itu sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” katanya.
Adapun PPDN dengan usia dibawah enam tahun kata Adita dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing,” tambahnya.
Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara akan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer,” ucap Adita. (HAK)