Mataram (NTB Satu) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhi vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Harianto alias Dandi usia 21 tahun karena telah terbukti terlibat dalam pembunuhan Hasanudin, seorang yang diketahui bekerja di DLH Kota Bima. Vonis dijatuhkan kepada terdakwa pada Rabu 23 Februari 2022.
Vonis 15 tahun penjara itu, diputuskan Majelis Hakim PN Bima yang diketuai oleh hakim Y Erstanto W dengan anggota Hiras El Cairo dan Firdaus. “Sudah divonis kemarin, pidana penjara 15 tahun,” ungkap Humas PN Bima juga ketua majelis hakim, Y Erstanto saat dikonfirmasi, Kamis 24 Februari 2022.
Disebutkan Erstanto dari seluruh fakta, terdakwa terbukti terdakwa melakukan pidana pembunuhan. Keterangan saksi dan alat bukti saat persidangan, terungkap jika korban dibunuh di lokasi ditemukannya mayat korban yaitu di areal pertokoan Sultan Square.
Saat persidangan juga terungkap kasus pembunuhan, bahwa terdakwa dan pamannya (Yakub alias Keu-red) bertemu dengan korban di lapangan Pahlawan Raba. Kemudian menuju belakang areal Sultan Square menggunakan sepeda motor untuk minum minuman keras. Di tempat itu terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Fakta itu sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya kasus pembunuhan Hasanuddin sempat menggemparkan masyarakat. Dari penemuan mayat korban, lambannya pengungkapan pelaku serta beberapa kali aksi unjuk rasa dilakukan keluarga korban dan warga Kelurahan Rontu yang menuntut diungkapkan para pelaku, termasuk menuntut hukuman berat bagi pelaku. (MIL)