Dompu

Perempuan Diduga Bandar Narkoba di Dompu Dijemput Paksa Polisi

Mataram (NTB Satu) -Seorang perempuan inisial NP dijemput paksa tim Sat Resnarkoba Polres Dompu. Penangkapan berlangsung   Selasa  22 Februari lalu sekitar pukul 13.30 Wita lantaran NP tak kooperatif terkait penyidikan  kasus kepemilikan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki yang dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan berlangsung di kediaman di Lingkungan Bali Barat,  Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Kabuapten Dompu.”Dalam penyelidikan, terungkap N ini adalah bandar narkoba yang beroperasi di Dompu,” kata Akhmad Marzuki.

IKLAN

Penangkapan berawal informasi masyarakat Jumat  18 Februari 2022  lalu, disebutkan, sekitar Kelurahan Bali Satu kerap terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik langsung menggerakkan  tim Opsnal Bravo Tambora untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap N.

“Tidak lama dari pengintaian tersebut Tim Bravo Tambora langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang sering dilakukan transaksi narkoba,” lanjutnya.Saat di TKP, tim  memanggil para saksi untuk menyaksikan penggeledahan rumah N. 

Barang bukti disita dari rumah NP. Foto : Dok Polres Dompu

Dari penggeledahan tersebut, disita  barang bukti berupa  dua  poket sabu dalam plastik warna hitam,  dua  tabung kaca,  satu ‘sekop’ dari pipet, satu kartu ATM BNI warna hitam dan satu kartu ATM BRI warna biru serta identitas lainnya.

Total keseluruhan barang bukti Sabu,   satu poket seberat 2,39 gram dan satu poket dengan berat  1,56 gram.Dalam kasus ini, NP sebenarnya sebelumnya pernah ditangkap   Jumat  18 Februari 2022 sekira pukul 19.30 Wita. Namun ketika akan digelandang petugas ke Kantor Polisi, NP dalam keadaan sakit. Atas pertimbangan kemanusiaan dan permohonan keluarga, NP tidak langsung diangkut.

IKLAN

N dan keluarga berjanji akan menyerahkan diri ketika kondisinya sudah pulih. “Tapi setelah ditunggu-tunggu sesuai dengan janji keluarga, terduga tidak kunjung menyerahkan diri dan akhirnya petugas Sat Resnarkoba mengambil tindakan menjemput  NP di rumahnya,” tegas Akhmad Marzuki.

Penjemputan paksa dilakukan  Selasa  22 Februari 2022 pukul 10.00 Wita, KBO Sat Resnarkoba mendapat perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Dompu untuk mengumpulkan anggota Opnsal dan memerintahkan untuk melakukan penjemputan terhadap NP.Akhirnya setelah proses negosiasi, Pukul 13.00 wita NTB berhasil diangkut ke Mapolres Dompu. (HAK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button