Mataram (NTB Satu) -Seorang perempuan inisial NP dijemput paksa tim Sat Resnarkoba Polres Dompu. Penangkapan berlangsung Selasa 22 Februari lalu sekitar pukul 13.30 Wita lantaran NP tak kooperatif terkait penyidikan kasus kepemilikan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki yang dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan berlangsung di kediaman di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Kabuapten Dompu.”Dalam penyelidikan, terungkap N ini adalah bandar narkoba yang beroperasi di Dompu,” kata Akhmad Marzuki.
Penangkapan berawal informasi masyarakat Jumat 18 Februari 2022 lalu, disebutkan, sekitar Kelurahan Bali Satu kerap terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik langsung menggerakkan tim Opsnal Bravo Tambora untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap N.
“Tidak lama dari pengintaian tersebut Tim Bravo Tambora langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang sering dilakukan transaksi narkoba,” lanjutnya.Saat di TKP, tim memanggil para saksi untuk menyaksikan penggeledahan rumah N.
Dari penggeledahan tersebut, disita barang bukti berupa dua poket sabu dalam plastik warna hitam, dua tabung kaca, satu ‘sekop’ dari pipet, satu kartu ATM BNI warna hitam dan satu kartu ATM BRI warna biru serta identitas lainnya.
Total keseluruhan barang bukti Sabu, satu poket seberat 2,39 gram dan satu poket dengan berat 1,56 gram.Dalam kasus ini, NP sebenarnya sebelumnya pernah ditangkap Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 19.30 Wita. Namun ketika akan digelandang petugas ke Kantor Polisi, NP dalam keadaan sakit. Atas pertimbangan kemanusiaan dan permohonan keluarga, NP tidak langsung diangkut.
N dan keluarga berjanji akan menyerahkan diri ketika kondisinya sudah pulih. “Tapi setelah ditunggu-tunggu sesuai dengan janji keluarga, terduga tidak kunjung menyerahkan diri dan akhirnya petugas Sat Resnarkoba mengambil tindakan menjemput NP di rumahnya,” tegas Akhmad Marzuki.
Penjemputan paksa dilakukan Selasa 22 Februari 2022 pukul 10.00 Wita, KBO Sat Resnarkoba mendapat perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Dompu untuk mengumpulkan anggota Opnsal dan memerintahkan untuk melakukan penjemputan terhadap NP.Akhirnya setelah proses negosiasi, Pukul 13.00 wita NTB berhasil diangkut ke Mapolres Dompu. (HAK)