HukrimKota Mataram

Bandar Narkoba di Mataram Dimiskinkan, Harta Senilai Rp 1 Miliar Disita

Mataram (NTB Satu) – Harta bandar narkoba senilai Rp 1 Miliar disita Satresnarkoba Polresta Mataram. Harta itu diyakini dari hasil Tindak Pencucian Uang (TPPU) kasus Narkoba.

Pengungkapan TPPU tersebut untuk pertama kalinya berhasil di ungkap di wilayah hukum Polda NTB, sekaligus upaya memiskinkan bandar narkoba.

Berkas bandar narkoba Sahrul Ramdhan alias Tio kini sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memiskinkan bandar narkoba. Selain itu, langkah tersebut sebagai tindakan tegas kepada pengedar narkoba yang telah merusak generasi bangsa.

”Kita kembangkan ke TPPU agar memberikan efek jera,” kata Heri, Jumat 4 Februari 2022.

Diketahui, Sahrul Ramadhan alias Tio ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram di Karang Sukun, Mataram, 29 Juli 2020 lalu. Bandar narkoba itu diringkus usai mengambil sabu seberat 3,3 kilogram di salah satu jasa pengiriman paket kilat.

Dia terbukti melanggar pasal 114 dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia divonis 20 tahun penjara serta denda Rp 1,4 miliar subsider enam bulan kurungan.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram kemudian mengembangkan kasus tersebut ke TPPU. Saat ini, Tio sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

“Dia dipindah ke Lapas Nusakambangan lantaran berulah lagi memesan sabu saat menjalani masa pidana di Lapas Mataram,” sambung Heri.

Lanjut Heri, dari penulusuran penyidik sejumlah uang hasil penjualan narkoba digunakan pelaku untuk membeli rumah beserta perabotannya. Dia juga menggunakan hasil penjualan narkoba untuk membeli sepeda motor.

Adapun barang bukti yang disita atas TPPU ini adalah 1 unit rumah, berbagai barang perabot rumah, buku rekening 2 Bank, dan sejumlah data transaksi dari / melalui bank BCA dan Mandiri dengan menggunakan nama rekening atas nama tersangka SR.

“Keseluruhan aset tersebut telah diamankan sebagai barang bukti untuk kasus TPPU dan bernilai sekitar 1 Miliar rupiah,”ungkap Heri.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menambahkan, kasus ini menjadi contoh di wilayah hukum Polda NTB, dimana TPPU yang di ungkap ini adalah pertama kali yang digarap hingga tembus kepada P21.

“Kasus ini merupakan Yurisprudensi, akan menjadi contoh untuk seluruh Polres jajaran Polda NTB sesuai perintah Dirnarkoba Polda NTB untuk memiskinkan siapapun pelaku narkoba,” tutup Yogi. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button