Mataram (NTB Satu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Dermaga Gili Air Lombok Utara.
Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis 03 Februari 2022.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Hilman Azazi, lima tersangka terkait kasus tersebut di serahkan Direskrimsus Polda NTB berikut barang buktinya ke Penuntut Umum.
“Lima tersangka tersebut yakni SW, AH, EA, LH dan S,” jelasnya.
Dari lima tersangka tersebut, lanjut Hilman kini berubah status menjadi terdakwa dan siap disidangkan. Dua diantaranya telah menitipkan uang sebagai pengganti dari kerugian negara kepada Kasi Pidsus Kajari Mataram.
“LH dan SW melalui Kuasa Hukum masing masing telah menitipkan uang pengganti kerugian negara, masing masing sejumlah Rp. 50.000.000,” sambungnya.
Berdasarkan hasil dari audit BPKP, kerugian Negara dalam perkara tersebut sebesar kerugian Rp. 782.377.250. (MIL)