Mataram (NTB Satu) – Pengamat hukum pidana di NTB menilai langkah Pemerintah Provinsi NTB terlalu berlebihan terkait pelaporan dugaan penipuan diduga oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani ke Polda NTB.
Hal itu disampaikan salah satu dosen ilmu hukum pidana Universitas Mataram, Taufan Abadi, SH. MH, kepada ntbsatu.com, Selasa, 25 Januari 2022.
Menurutnya, Pemprov NTB memang memliki ruang untuk melaporkan dugaan penipuan ke penegak hukum. Namun, lanjut Taufan, pemerintah seharusnya belum menggunakan tindakan tersebut.
“Jika dampak kerugiannya meluas, ada masyarakat yang melaporkan, dan sudah ada upaya secera internal sebelumnya, maka sah-sah saja Pemprov laporkan,” jelasnya.
“Tapi dalam konteks ini, kalau pemerintah tiba-tiba melaporkan sebelum upaya-upaya lain dilakukan, saya pikir cara pemerintah itu terkesan melompat,” tambah Taufan yang juga Direktur Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB).
Kemudian ia menuturkan, dugaan kasus penipuan oleh KSU ini semestinya cukup dilaporkan oleh masyarakat atau pihak yang merasa keberatan.
“Sekelas Pemprov tidak perlu sebenarnya melaporkan. Lebih baik pemerintah gunakan fungsinya untuk mendorong penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian agar menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Taufan mengatakan bahwa pasal penipuan dalam kacamata hukum masuk dalam delik umum, bukan delik aduan. Artinya, masyarakat yang dirugikan atau pihak manapun bisa melaporkan tindakan tersebut ke penegak hukum.
“Kalau upaya Pemprov ke Polda NTB untuk mengadukan itu salah. Tapi, kalau datang melaporkan bisa-bisa saja, setalah ada upaya-upaya tadi dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, KSU Rinjani bikin geger. Iming iming bantuan tiga ekor sapi senilai Rp 100 juta membuat warga berbondong bondong menjadi anggota. Tercatat ribuan orang mendaftar dari 23.000 anggota koperasi.
Syarat pendaftaran, mereka setor rata rata Rp 100.000 sampai Rp 200.000.
Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah sudah memberikan klarifikasi di laman facebook resminya, bahwa bantuan itu diduga bodong. Menurut Gubernur, tidak ada dana 2 Triliun dari program PEN ke bidang peternakan khususnya di NTB.
Untuk menangani hal ini, Pemprov NTB melalui Biro Hukum secara resmi sudah melaporkan dugaan penipuan diduga oleh KSU Rinjani ke Polda NTB.
Sementara pihak KSU Rinjani bergeming. Mereka tetap melanjutkan program bantuan tiga ekor sapi tersebut. Beredar video klarfikasi di akun Youtube KSU Rinjani, bahwa program tersebut rujukannya Undang Undang Nomor 2 tahun 2020. (DAA)