Mataram (NTB Satu) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD baru-baru ini membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Ia menandatangani Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.
Tim tersebut punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menko Polhukam.
Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja.
Lihat juga:
- Harga Pangan Usai Iduladha di Mataram Stabil, Tomat hingga Daging Turun
- Menakar Peluang Emil Audero Jadi Kiper Utama Timnas Indonesia saat Lawan Jepang
- Curhat Haru Karyawan Duta Palma Kena PHK: Tak Menyangka Badai ini Datang
- Jemaah Haji NTB Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Mulai 12 Juni 2025
- Wapres Gibran Sebut NTB Jadi Salah Satu Destinasi Wisata Ramah Muslim Nasional
- Pelatih Jepang Komentari Pertemuan Timnas Indonesia dengan Presiden Prabowo