Hukrim

Pemandu Open Trip Rinjani Kena Blacklist 2 Tahun

Lombok Timur (NTB Satu) – Kasus dugaan penelantaran 71 pendaki Rinjani berinisial ER asal Bogor, dijatuhi sanksi berat oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR). ER masuk daftar hitam atau blacklist selama dua tahun.

Keputusan diambil lantaran perbuatan ER berakibat fatal bagi peserta trip yang mendaki sejak tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2021 lalu itu.

Oleh karenanya, Kepala BTNGR, Dedy Asriady, menegaskan durasi waktu keputusan blacklist untuk ER, yakni selama 2 tahun sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Blacklist selama 2 tahun sesuai SOP pendakian Rinjani,” jelas Dedy menjawab pertanyaan awak media, Senin, 3 Januari 2022.

Namun, pihak balai menyayangkan terkait 71 peserta open trip yang menyebarluaskan lebih awal ke media sosial tentang peristiwa itu.

Seharusnya, harap pihak BTNGR, peserta trip bisa menghubungi call center BTNGR, pos Resort Sembalun, serta Kantor Polisi terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut.

Selanjutnya, BTNGR bekerjasama dengan pihak Kepolisian setempat dan pelaku wisata Rinjani, telah mengamankan pelaku dan untuk proses selanjutnya ditangani langsung Polsek Sembalun Polres Lombok Timur.

Menurut pihak BTNGR, dalam pelaksanaannya, pelaku bekerjasama dengan TO (treking organizer) lokal yang resmi terdaftar di BTNGR untuk jasa porter.

Tetapi, Dedy menuturkan, pihaknya sedang mendalami terkait keterlibatan TO lokal yang bekerjasama dengan penyelenggara atau ER.

“Sedang kita dalami terkait ini,” terangnya.

Diketahui, pihak TNGR telah memanggil TO yang bersangkutan dan sedang melakukan klarifikasi serta pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Satgas Polisi Hutan BTNGR sebagai bagian dari prosedur dalam SOP Pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani.

Diinformasikan, kondisi semua 71 peserta saat ini dalam keadaan sehat dan aman, setelah 1 orang direscue oleh Tim EMHC (Edelweis Medical Help Center) karena kelaparan. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button