Lombok Timur (NTBSatu) – Melalui akun Instagram resminya @btn_gn_rinjani, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), mengumumkan perubahan tarif tiket masuk di seluruh destinasi wisata pendakian maupun bukan pendakian di wilayah taman nasional.
Penyesuaian tarif masuk di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) tersebut mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2024. Di mana perubahan tarif ini, mulai berlaku pada 30 Oktober 2024 mendatang.
Pada penyesuaian itu, tarifnya cenderung mengalami kenaikan. Misalnya di Taman Nasional Kelas 2 seperti pendakian jalur Sembalun, Torean, dan Senaru, tarif untuk wisatawan mancanegara naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per orang untuk satu hari.
Kemudian, tarif untuk wisatawan nusantara atau domestik naik dari Rp5.000 menjadi Rp20.000 per orang untuk satu hari.
Lalu, untuk rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara, tarifnya berubah dari Rp3.000 menjadi Rp10.000 per orang untuk satu hari.
Sementara itu, untuk Taman Nasional Kelas 3 seperti jalur Timbanuh, Tetebatu, dan Aik Berik, dan 21 wisata non-pendakian lainnya, tarif untuk wisatawan mancanegara tetap Rp150.000 per orang per hari.
Lalu tarif untuk wisatawan nusantara atau domestik naik dari Rp5.000 menjadi Rp10.000 per orang per hari.
Sedangkan, untuk rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara, tarifnya berubah dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 per orang per hari.
Perubahan tarif juga terjadi pada hari libur/cuti bersama hari raya. Di mana harga tiket wisatawan mancanegara yang sebelumnya Rp225.000 menjadi Rp0 per orang per hari.
Kemudian, tarif untuk wisatawan nusantara atau domestik berubah dari Rp7.500 menjadi tarif normal kali 150 persen per orang per hari.
Rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara, tarifnya berubah dari Rp4.500 menjadi tarif normal kali 150 persen per orang per hari. (*)