Mataram (NTB Satu) – Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, memecat salah seorang personelnya berinisial AP. Alasan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) personel berpangkat Bripka itu karena mangkir dari tugas selama 30 hari.
Upacara PDTH berlangsung Senin 27 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 wita di Lapangan Apel Polres Lombok Tengah.
Hadir dalam upacara tersebut Wakapolres Lombok Tengah, PJU Polres Lombok Tengah, Kapolsek Jajaran Polres Lombok Tengah, Anggota Polres Lombok Tengah dan ASN Polres Lombok Tengah.
Kasi Propam Lombok Tengah AKP Mardiasa, menjelaskan, upacara pemecatan itu tidak dihadiri yang bersangkutan atau in absensia.
Mantan anggota tersebut diwakili dengan fotonya, ditunjukkan Anggota Provos Polres Lombok Tengah.
Dalam pengarahannya Kapolres Lombok Tengah menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/563/X/2021.
Dasarnya, Pasal 14 ayat (1) huruf A, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelanggarannya sesuai pasal 7 ayat (1) huruf C pada peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
“Diharapkan pemberhentian dengan tidak hormat ini menjadi yang pertama dan terakhir selama saya menjabat sebagai Kapolres Lombok Tengah,” ujar Kapolres mengingatkan.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh Personil Polres Loteng agar supaya tidak berbuat hal – hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun organisasi. (HAK)