Mataram (NTB Satu) – Kasus penipuan dengan modus jual beli sembako Bansos Covid-19 terjadi di Kota Mataram, Provinsi NTB.
Pelakunya seorang wanita perempuan inisial BE asal Ampenan, Kota Mataram. Dengan iming iming untung besar, pelaku memperdaya korban bernama Hirzan.
Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai miliar rupiah. Namun sampai saat ini pelaku belum ditangkap. Polda NTB sudah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang memburu BE.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata melalui Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto membenarkan kasus itu.
Kepada ntbsatu.com Kamis, 23 Desember 2021 dijelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memesan sembako melalui ritel korban.
Tetapi setelah barang diterima, tidak dibayar sesuai kesepakatan pembeliannya.
“Karena merasa dirugikan, korban melaporkan BE. Sedangkan BE sudah ditetapkan sebagai tersangka pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP,” kata Kabid Humas.
Meski sudah jadi tersangka, BE tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Ia diduga sudah melarikan diri, sehingga masuk DPO.
“Penyidik sudah tiga kali memanggil BE, namun ia tetap tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang pasti,” ujar Kabid Humas.
Dia menambahkan, modus penipuan yang dijalankan BE yakni memesan sembako untuk pengadaan Bansos Covid-19.
“Tersangka ini menjanjikan pembayarannya dalam beberapa tahap,” kata Kabid Humas.
Penjelasan dari Dirreskrimum yang diterimanya, pembayaran pertama dan pembayaran kedua lancar diberikan oleh pelaku. Tetapi setelah itu, BE menghilang.
“Padahal bahan Sembako tetap rutin dikirimkan,” jelasnya.
Ia menambahkan saat ini tim di lapangan sedang mengumpulkan informasi mengenai keberadaan BE.
“Kita terus melakukan pencairan dan nantinya akan kita lakukan penangkapan,” ucapnya.
Pelapor kasus ini, Hirzan mengungkapkan bahwa tersangka BE datang menawarkan diri untuk bekerjasama jual beli Sembako pada sekitar bulan Januari 2021.
BE datang dengan meyakinkan karena membawa nama Ikatan Kerja Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
“Dia mengaku sudah mendapat kontrak kerja,” kata Hirzan.
Dia adalah salah satu orang yang dipesan untuk menjadi pemasok Sembako.
Dalam kesepakatannya dengan BE, Hirzan mengirimkan 50 ton beras, 5 ton gula, dan 5 ton minyak goreng.
“Total pembeliannya Rp1,2 miliar. Belum ada dibayar lunas,” sesalnya. (DAA)