Hukrim

Polisi Gerebek Lokasi Pesta Narkoba di Selong, 2 Orang Diamankan

Selong (NTBSatu) – Satresnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek rumah milik SM yang beralamat di Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, pada 8 Januari 2024 lalu.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang menyebut rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Pada operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan SM dan DIS. Selain itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian satu buah dompet berisi satu klip kosong, satu buah tempat kaca warna hitam berisi satu buah tabung kaca, dua buah korek api gas, dan satu buah sendok sabu-sabu yang di temukan di atas kasur.

Baca Juga: Nilai Ekspor NTB di Desember Meningkat 49,87 Persen, Pengiriman Hasil Tambang PT AMNT Paling Mendominasi

IKLAN

Selain itu, ditemukan juga satu buah bong yang ditemukan di atas lantai kamar dan satu buah gunting.

“Terduga beserta barang bukti dibawa ke Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Irvan Surahman, Selasa, 16 Januari 2024.

Saat ini, lanjut Irvan, pihaknya tengah melakukan penyidikan. Kedua terduga yang merupakan warga Selong itu terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MKR)

Baca Juga: Bagaimana Pemanfaatan Ruang Publik di Lombok Timur Sejauh Ini?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button