Hukrim

5 Emak-emak dari “Kampung Narkoba” Lombok Tengah Dipulangkan

Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Tengah memulangkan lima emak-emak yang diamankan saat menggerebek “kampung narkoba” di Desa Beleka Daya, Kecamatan Praya Timur, beberapa waktu lalu.

Polisi menilai kelima orang tersebut tidak memiliki bukti keterlibatan mengedarkan narkotika. Sejumlah pihak menyaksikan pengembalian itu. Di antaranya Bhabinkamtibmas, Bhabinsa hingga kepala desa setempat.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan kelima ibu-ibu tersebut lantaran menghalangi proses penggerebekan “kampung narkoba” di Lombok Tengah, Kamis, 30 Januari 2025 lalu.

“Hanya menghalangi spontanitas karena melihat orang banyak, mereka teriak. Saat geledah, kami fokus biar gak diganggu. Maka kami amankan. Masalah keterkaitan tergantung penyidikan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja, Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan delapan orang emak-emak.

Sementara dua wanita lainnya, sambung Fedy, berstatus sebagai tersangka. Mereka menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Tengah.

Kemudian, polisi membawa satu perempuan inisial Y ke Dit Resnarkoba Polda NTB. Menyusul ia memiliki memiliki barang bukti saat polisi menggeledah badannya.

“Sedangkan Y dan suaminya kami bawa ke Polda NTB karena menyembunyikan barang bukti (sabu, red) sebanyak sembilan gram di rumahnya,” bebernya.

Polisi menyangkakan tiga tersangka itu dengan pasal 114 dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun.

Sebelumnya, ratusan personel gabungan dari Polres Lombok Tengah dan Polda NTB mengamankan 25 orang ketika menggerebek Desa Beleka Daya, Kecamatan Praya Timur, beberapa waktu lalu.

Selain warga, kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti narkotika dan sejumlah senjata tajam (Sajam). (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button