Hukrim

Ngotot Bantah Korupsi, Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Mantan Kadistanbun NTB

Mataram (NTB Satu) – “Dengan ini menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Husnul Fauzi selama 13 tahun,” demikian kata JPU, Hasan Basri saat membaca tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa 21 Desember 2021.

Tuntutan itu disampaikan kepada Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Husnul Fauzi yang menjadi salah satu terdakwa korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun 2017.

IKLAN

Beratnya tuntutan karena Husnul Fauzi selama persidangan tetap tidak mengakui perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa untuk membebankan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tuntutan demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum dengan menyatakan perbuatan terdakwa dalam perkara ini telah memenuhi unsur-unsur pembuktian pada dakwaan primair.

“Karenanya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim memutuskan terdakwa Husnul Fauzi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primair,” ujarnya.

IKLAN

Namun pasal tambahan dalam dakwaan tersebut, terkait Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal pembayaran uang pengganti kerugian negara, jaksa menyatakan bahwa hal tersebut tidak ada keterkaitannya dengan terdakwa.

“Dari fakta hukum yang ada bahwa tidak dapat dibuktikan adanya dana yang bersumber dari anggaran negara yang mengalir ke terdakwa Husnul Fauzi,” ucap dia.

Fakta tersebut dilihat dari pengakuan terdakwa di bawah sumpah beserta keterangan saksi, terdakwa lain maupun para pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan benih jagung oleh PT Sinta Agri Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) tersebut.

“Sehingga Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Husnul Fauzi, dibebaskan dari beban membayar uang pengganti kerugian negara,” kata Hasan.

Kemudian ada tiga hal yang memberatkan terdakwa hingga jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

Pertama soal perbuatan terdakwa yang dinilai tidak mendukung komitmen pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintahan.

Kedua berkaitan dengan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya. Kengototan terdakwa menurut Hasan Basri terlihat selama persidangan dengan bantahan bantahannya.

“Ketiga, program fasilitasi pengadaan benih jagung ini adalah program pemerintah untuk rakyat, untuk mencapai swasembada pangan. Pada hakekatnya, perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat,” ujarnya.

Usai mendengar tuntutannya dibacakan, Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam agenda sidang selanjutnya, Senin 27 Desember 2021 mendatang.

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button