Hukrim

Kecanduan Judi Online, Pemuda Mandalika Curi 9 Slop Rokok

Mataram (NTB Satu) – Pemuda berinisial WI (22) asal Karang Rundun, Mandalika, Kota Mataram, diamankan polisi setelah ketahuan mencuri 9 Slop rokok. Namun diakui pelaku, sebelumnya ia juga pernah melakukan pencurian sebanyak dua kali, masing-masing mencuri satu keranjang anggur.

Kapolsek Sandubaya, Kompol M. Nasrullah kepada awak media mengatakan, dari pengakuan pelaku WI, dirinya nekat mencuri 9 slop rokok itu lantaran sudah kecanduan bermain judi online slot.

IKLAN

“Bisa dikatakan dia kecanduan judi online, hasil penjualan barang curian, ia pakai untuk bermain judi,” kata Kapolsek, Senin 24 Oktober 2022.

Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, pemuda yang mengaku telah melakukan tindakan yang sama sebanyak dua kali itu juga menggunakan hasil curiannya untuk membeli minuman keras dan narkotika.

“Selain dipakai judi, dia juga mengaku memakainya untuk bayar kos serta mabuk dan nyabu,” imbuh Nasrullah.

Dari 9 slop rokok yang ia curi, pelaku menjualnya kepada tetangga tempat ia tinggal, dengan harga Rp150 ribu per slop.

IKLAN

Kini ia diamankan di Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan pendalaman. Sementara itu, akibat perbuatannya, ia disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button