Hukrim

Heboh Guru Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Kemenag NTB Turut Diminta Investigasi ke Madrasah dan Pesantren

Mataram (NTB Satu) – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan, Kementerian Agama (Kemenag) RI akan melakukan investigasi menyeluruh ke semua lembaga pendidikan madrasah dan pesantren.

Hal itu diutarakan setelah heboh kasus 12 santriwati diperkosa guru pesantren  inisial HW di Bandung, Jawa Barat.

“Kita sedang melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan, baik madrasah dan pesantren,” ujarnya, Sabtu, 11 Desember 2021 dilansir dari detik.

Yaqut meminta jajarannya di Kementerian Agama (Kemenag) mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota melakukan investigasi serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Sementara, Kasubag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTB, Drs. H. Saipun Nasri, M.Pd, menjelaskan, untuk Kemenag lingkup NTB, belum melakukan penelusuran atau investigasi sesuai arahan Menag RI.

Namun, ia meyakinkan akan menindaklanjuti secepatnya. Dalam pekan ini pihaknya akan mengadakan rapat untuk membahas instruksi tersebut.

“Untuk di NTB belum kita lakukan penelusuran  investigasi. Insya Allah minggu-minggu ini akan ada rapat terkait permasalahan itu,” jawab Saipun dikonfirmasi ntbsatu.com, Sabtu 11 Desember 2021.

Saipun menegaskan, bahwa selama tahun 2021 kasus pemerkosaan atau sejenisnya di lingkup Ponpes belum pernah terjadi di Provinsi NTB.

“Tidak ada dan tidak pernah,” tegasnya.

Ia meluruskan, bahwa pertemuan tersebut bukan hanya untuk mengecek kemungkinan ada kejadian sama, namun lebih pada antisipasi. Arahan Menag RI tersebut agar di lingkungan madrasah dan pesantren di NTB tidak terjadi hal yang sama seperti di Bandung.

“Tidak terlepas dari bagaimana agar tidak terjadi hal yang sama, (itu) mungkin fokusnya nanti,” ujar Saipun.

Seperti diberitakan, HW merupakan pemimpin pesantren TM, belakangan izin pesantren itu dicabut Kemenag.

Aksi HW terkuak pada Mei lalu dan kini sudah masuk dalam persidangan.

HW diduga memperkosa 12 santriwatinya selama lima tahun atau pada 2016 sampai dengan 2021. Hal itu berdasarkan salinan dakwaan telah dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Rabu, 8 Desember 2021. (DAA)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button