Daerah NTB

Kejagung RI Inspeksi Proyek Bandara dan By Pass Mandalika Senilai Rp 1,8 Triliun

Lombok Tengah (NTB Satu) – Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Sunarta, melakukan inspeksi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kunjungan itu dalam rangka site visit dan monitoring pekerjaan pembangunan pengembangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Inspeksi Kejagung itu juga meninjau proyek Jalan By Pass Mandalika I, By Pass Mandalika II, By Pass Mandalika III, serta Sirkuit Internasional Mandalika Lombok, Kamis, 25 hingga 26 November 2021.

Kegiatan monitoring tersebut didampingi oleh Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Ir. Tengku Iskandar, MT, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Tomo, SH, beserta Kepala Balai Kementerian PUPR se-NTB.

“Pekerjaan pengembangan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional yang pengamanan pembangunannya diawasi oleh Kejaksaan Agung RI,” terang Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Dedi Irawan, SH, MH.

Proses pengecekan proyek BIZAM. foto : Penkum Kejati NTB

Ada 6 item pekerjaan pada Proyek Pekerjaan Pembangunan Pengembangan BIZAM di bawah PT. Angkasa Pura I, dengan Pagu Anggaran Rp. 1.151.187.036.200, diantaranya :

  1. Perluasan Terminal, progress pekerjaan 99,648 persen,
  2. Pengembangan Fasilitas Kargo  progress pekerjaan realisasi 100 persen.

3. Perpanjangan Runway dan Pembangunan Fasilitas Penunjang serta Peningkatan Daya Dukung Runway, progress pekerjaan realisasi  86.588 persen.

4. Pembuatan Apron Barat, progress pekerjaan realisasi 100 persen,

5. Penataan Pengunjung Bandara dan Area Parkir, realisasi 77,676 persen.

6. Renovasi Terminal Eksisting realisasi 100 persen.

Inspeksi di proyek By Pass Mandalika. Foto : Penkum Kejati

Sedangkan Pagu Anggaran Pekerjaan Pembangunan Jalan By Pass Mandalika I, sebesar Rp. 199.775.221.000, By Pass Mandalika II sebesar Rp.353.800.577.000, kemudian Pekerjaan By Pass Mandalika III sebesar Rp.152.403.256.000.

Sehingga keseluruhan total 9 item proyek di dua objek berbeda itu, mencapai Rp 1,8 triliun lebih.

Lebuh lanjut, Kasi Penkum menambahkan bahwa Jaksa Agung Muda Intelijen bersama rombongannya melakukan inspeksi juga ke Kantor Kejati NTB.

“Selain melakukan kegiatan site visit dan monitoring tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen beserta rombongan juga melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejati NTB,” tutup Dedi. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button