Daerah NTB

Naikkan Pendapatan DBHCHT, Syaratnya Berantas Rokok Ilegal

Mataram (NTB Satu) – Tahun 2021, Provinsi NTB memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp318 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi ke Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten dan kota. Pendapatan dari dana Cukai ini masih memungkinkan meningkat jika peredaran tembakau atau rokok illegal bisa ditekan.

Sinergitas antara Pemda dan Bea Cukai perlu terus ditingkatkan agar DBHCHT dapat dikelola dengan optimal.

IKLAN

“Sehingga peredaran rokok atau tembakau ilegal di NTB dapat menurun,” kata Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P belum lama ini.

Selain itu, kata Eva, salah satu cara preventif mengurangi peredaran rokok atau tembakau ilegal adalah melalui sosialisasi, penyuluhan, dan edukasi kepada pengusaha barang kena cukai, pedagang eceran dan masyarakat.

Ia merincikan DBHCHT sebesar Rp318 miliar tersebut dibagi untuk Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten dan kota sesuai ketentuan yang ada. Pemprov NTB mendapatkan DBHCHT sebesar Rp95,6 miliar lebih, Bima Rp11,2 miliar, Dompu Rp5,5 miliar, Lombok Barat Rp17,18 miliar.

Kemudian Lombok Tengah Rp51,56 miliar, Lombok Timur Rp59,88 miliar, Sumbawa Rp10,1 miliar, Sumbawa Barat Rp3,2 miliar, Lombok Utara Rp9,98 miliar, Kota Mataram Rp52,05 miliar dan Kota Bima sebesar Rp2,3 miliar.

IKLAN

Eva menjelaskan penggunaan DBHCHT telah diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/PMK.07/2020.

Yaitu, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial. Kemudian, sosislisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Dikatakan, NTB mendapatkan DBHCHT yang cukup besar karena selain daerah penghasil tembakau. Juga sebagai daerah penghasil cukai.

Hanya saja, peredaran rokok atau tembakau ilegal masih banyak ditemukan di lapangan. Baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa.

Hasil pengawasan yang dilakukan di sejumlah pasar di Lombok Timur masih banyak ditemukan peredaran rokok atau tembakau tanpa cukai. Untuk itu,  kata Eva, perlu pengawasan yang intensif dari kabupaten/kota.

 “Pengawasan kabupaten/kota perlu lebih intensif lagi,” harapnya.

Pemprov NTB sendiri bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram untuk melawan peredaran rokok ilegal. Pengawasan dan pemberantasan  peredaran rokok ikegal bukan hanya menyelamatkan pemasukan negara. Tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat. (HAK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button