Daerah NTB

Bea Cukai Turut Dorong Peran Industri Hasil Tembakau untuk Berantas Rokok Ilegal

Mataram (NTB Satu) – Dalam upaya mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal, kali ini Bea Cukai Mataram hadir di layar kaca dalam “NTB Gemilang” membahas “Peran Kawasan Industri Hasil Tembakau di NTB”.

Sosialisasi melalui TVRI NTB beberapa waktu lalu, hadir Kepala Seksi PKCDT Mataram, Arseto Triyowingsatyo menjelaskan Bea Cukai mendukung petani Hasil Tembakau Lombok melalui KIHT dengan peningkatan kualitas dari Hasil Tembakau.

Khairul Hadi selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Provinsi NTB menyampaikan Tembakau lombok sangat digemari dan Lombok menjadi penghasil tembakau kedua terbanyak dari 11 Provinsi sebesar 23 persen setelah Jawa Timur sebesar 43 persen.

Diharapkan dengan KIHT dapat meningkatkan kualitas Hasil Tembakau para petani yang ada. Sehingga seperti produk Hasil Tembakau unggulan yaitu “Tembakau Senang”  yang mampu memproduksi rokok atau cerutu di NTB tanpa mengirimkan keluar pulau untuk diolah lebih lanjut.

IKLAN

Dengan upaya peningkatan kualitas ini akan meningkatkan daya jual dan konsumen tembakau Lombok semakin banyak sehingga mendorong pemulihan ekonomi nasional dari sektor Tembakau.

Pemprov NTB diketahui segera akan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Eks Pasar Paokmotong Lombok Timur.

Pembangunan KIHT merupakan salah satu upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal di NTB.

“Dengan adanya KIHT diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Ir. Muhammad Husni, M.Si.,

IKLAN

Husni menjelaskan tujuan pembangunan KIHT yaitu, menarik pabrik-pabrik rokok lokal atau UMKM yang ilegal untuk mendapatkan pembinaan. Selain dibina pengembangan usaha, perusahaan rokok lokal juga dibina bagaimana proses perizinan lengkap di KIHT.

Pembangunan KIHT menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Tahun 2021, Provinsi NTB mendapatkan DBHCHT dari Pemerintah Pusat sebesar Rp318 miliar. Dana sebesar  itu dibagi untuk Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten dan kota sesuai ketentuan yang ada. (HAK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button