Mataram (NTB Satu) – Pungutan berupa Cukai tembakau bukan semata soal pertimbangan materi untuk . Tapi ada pertimbangan untuk menekan laju peredaran sekaligus pengawasan pengendalian rokok.
Menurut Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Muhammad Husni, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu yang ditetapkan undang-undang.
“Tujuan dipungutnya cukai adalah sebagai pengendali konsumsi. Karena jika konsumsi berlebihan, akan berpengaruh yang tidak baik bagi kesehatan maupun lingkungan,” kata Husni.
Dijelaskan, fungsi cukai yaitu membatasi, mengawasi, mengendalikan produksi, peredara, dan konsumsi barang yang mempunyai sifat tertentu.
Pada awal tahun 2021, pemerintah telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang rata-rata sebesar 12,5 persen.
Kenaikan cukai dipastikan akan menyebabkan peningkatan peredara rokok illegal.
Kenaikan tarif cukai harus disertai dengan penegakan hukum.
“Untuk itu DBHCHT 2021 dibagi menjadi 3 bagian dari hanya untuk kesehatan,” jelasnya.
Bagian pertama untuk kesejaheraan masyarakat dialokasikan 50 persen, kedua untuk kesehatan 25 persen dan terakhir untuk penegakan hukum 25 persen. (tim)
Foto : Muhammad Husni (ist)