Daerah NTB

Jadi Atensi Khusus, Lombok Timur dan Lombok Barat Banyak Ditemukan Rokok Ilegal

Mataram (NTB Satu) – Saat operasi gempur rokok ilegal awal 2021 lalu, Lombok Timur dan Lombok Barat disebut sebut sebagai daerah paling banyak beredar. Sebagaimana hasil operasi beberapa waktu lalu, puluhan jenis rokok tanpa cukai disita dari puluhan titik.

Persentase peredarannya pun dapat mencapai 30 persen dari perputaran jumlah rokok legal yang didistribusikan ke masyarakat.

Informasi itu sebelumnya dilontarkan Kepala Seksi Kepala Seksi Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis Bea Cukai Mataram, Arseto Triyowingsatyo. Disebutnya, berdasarkan hasil penindakan, Lombok Timur berada di peringkat pertama peredaran rokok tanpa cukai, kemudian peringkat kedua  Lombok Barat.

“Jadi kedepannya kita harapkan semakin sedikit peredaran Cukai ilegal di Lombok ini, khususnya di Lobar,” ujarnya  saat Talkshow Gempur Rokok Ilegal di Stasiun Radio Suara Giri Menang, Selasa 6 September 2021 lalu.

Pemda Lombok Barat juga mengakui hal sama. Itu kemudian jadi alasan digencarkan sosialisasi gencar gempur rokok illegal.

Kabag Ekonomi Setda Lobar Agus Rahmat Hidayat mengatakan, temuan bea cukai terhadap rokok dan tembakau tanpa bea cukai yang ilegal menembus angka hampir 30 persen.

“Hampir 30 persen beredar cukai ilegal di Lobar,” ungkapnya. 

Sementara temuan cukai illegal di Lombok Timur sebelumnya diungkapkan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P. “Lombok Timur paling banyak ditemukan rokok illegal,” ujarnya saat sosialisasi cukai rokok di di Hotel Aston Inn Mataram, Selasa 2 November 2021 lalu. 

Atas dasar sederet temuan itulah menjadi dasar Pemprov NTB gencar kampanye dan berkolaborasi dengan unsur lain untuk melakukan penindakan serta pencegahan.

“Pemprov melaksanakan sosialiasi pemberantasan rokok ilegal dengan dua cara. Yaitu, sosialisasi dengan turun langsung ke lapangan memberikan edukasi kepada PKL dan pasar-pasar.  Kedua, melakukan tindakan dan penyitaan jika ditemukan rokok illegal,” ujarnya.

“Sosialisasinya juga macam-macam bentuknya kita lakukan. Bisa juga membagikan leaflet, stiker.  Sosialisasi dalam berbagai macam media,” jelas Eva.

Eva menyebutkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh NTB setiap tahun cukup besar. Tahun 2021, NTB mendapatkan DBHCHT sebesar Rp318 miliar.

“Tahun 2022 bisa lebih besar lagi,” katanya.

NTB mendapatkan DBHCHT yang cukup besar karena selain daerah penghasil tembakau. Cukai rokok di NTB juga cukup besar. “Pengawasan kabupaten/kota perlu lebih intensif lagi. Makanya kita akan turun ke Pulau Sumbawa,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov NTB bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram untuk melawan peredaran rokok ilegal. Bukan hanya menyelamatkan pemasukan negara, memberantas rokok ilegal juga menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Bagi pengusaha dan produsen rokok menaati aturan yang berlaku. Selain itu jugan bersinergi untuk mengedukasi pedagang rokok dan masyarakat agar waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan produsen rokok yang menaati peraturan yang berlaku,” ujarnya. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button