Hukrim

‎Polisi Tunggu Kerugian Negara Dugaan Korupsi Bansos DPRD Kota Mataram

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dari dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram, terus berjalan di Polda NTB.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Fx Endriadi mengatakan, penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

“Saat ini tim penyidik menunggu hasil dari penghitungan keuangan negara,” katanya kepada NTBSatu pada Senin, 6 Oktober 2025.

Kasus dugaan korupsi Bansos Pokir tahun 2023 ini naik ke tahap penyidikan, setelah kepolisian menemukan dua alat bukti.

Diketahui, ‎kasus penyaluran Bansos melalui dana Pokir DPRD Kota Mataram itu juga diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Namun berbeda tahun. Kejari Mataram mengusut tahun 2022, sedangkan Polda NTB mengusut penyaluran Bansos tahun 2023.

Kasus ini bermula ketika DPRD Kota Mataram mendapatkan suntikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2022. Nilainya Rp92 miliar. Mereka menggunakan anggaran tersebut untuk menjalankan program Bansos yang masuk pada anggaran Pokir.

‎Penyalurannya melalui Dinas ‎Perdagangan Kota Mataram. Muncul dugaan penerima Bansos tersebut tidak mengajukan proposal terlebih dahulu.

Namun, langsung terinput di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram.

Dinas perdagangan sebagai penyalur, tidak pernah memverifikasi masing-masing kelompok penerima Bansos. Mereka langsung membagikan ke masing-masing anggota kelompok.

‎Berdasarkan data, masing-masing kelompok mendapatkan Rp50 juta. Per kelompok berisikan 10 orang anggota. Artinya, per anggota kelompok usaha tersebut mendapatkan Rp5 juta. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button