Daerah NTBLingkungan

Terbitkan Izin Prinsip 12 Koperasi Tambang, Gubernur Iqbal: Ada Hal yang Perlu Diklarifikasi

Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengeluarkan izin prinsip terhadap 12 koperasi yang akan mengelola tambang rakyat.

Izin prinsip itu tertuang dalam surat dengan nomor: 800/673/DESDM/2025. Langsung dengan tanda tangan Gubernur Iqbal. Tembusannya kepada Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Koperasi, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.

Alasan Iqbal mengeluarkan izin prinsip terhadap 12 koperasi tersebut karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi. Dalam hal ini, Iqbal tidak merincikannya.

“Tidak ada yang serius, alasannya karena masih ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi. Itu saja,” kata Iqbal, kemarin.

Surat itu keluar pada 29 Agustus 2025. Persis setelah demo dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NTB beberapa hari lalu. Salah satu tuntutan aksi tersebut meminta Gubernur Iqbal mempercepat izin pertambangan rakyat (IPR).

Dalam surat tersebut menyebutkan, pada prinsipnya, Gubernur Iqbal menyetujui permohonan IPR untuk 12 koperasi. Hal ini sebagai bentuk tindaklanjut surat permohonan dari pihak koperasi.

Dalam menyetujui izin tersebut, ada beberapa hal yang harus koperasi perhatikan, sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

Di antaranya, dalam mengelola pertambangan, koperasi harus melaksanakan kegiatan itu dalam wilayah yang sudah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kemudian, meminta koperasi menindaklanjuti secara berjenjang dokumen perizinan. Di mana saat ini, dokumen-dokumen tersebut sedang dalam proses verifikasi oleh instansi terkait. (*)

IKLAN

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button