Hukrim

Kerugian Negara Kasus KUR, Kejati NTB Koordinasi dengan BPKP

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, mulai menghitung kerugian negara terkait dugaan penyimpangan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kordinasi dengan BPKP juga sudah dilakukan untuk memastikan jumlah kerugian negaranya dengan potensi awal sebesar Rp 29,95 miliar.

“Sudah mulai dihitung oleh BPKP, kita tunggu saja prosesnya untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Kejati NTB, Sungarpin kepada wartawan, Jumat 12 Agustus lalu.

IKLAN

Sementara untuk tersangka yakni AM dan IN sudah masuk dalam pengawasan untuk menekan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Kasus yang terjadi di Lombok Timur dan Lombok Tengah tersebut lanjutnya, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 29,95 miliar. Potensi tersebut terungkap setelah Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap 160 orang dari 789 penerima dana dimaksud.

Kasus ini juga masih terus berposes di Kejaksaan termasuk pemeriksaan saksi-saksi sembari menunggu hasil audit. Sedangkan untuk tambahan tersangka masih menunggu hasil pendalaman. “Kasusnya masih terus berproses sementara untuk tambahan tersangka kita masih menunggu hasil pendalaman,” ujarnya.

Adapun modus operandi yang digunakan para terduga pelaku yakni ada yang menerima bantuan tersebut secara penuh, ada yang sebagian, ada juga yang tidak menerima bantuan tersebut sama sekali.

IKLAN

Selain itu ada juga pemberian sarana produksi pertanian (saprotan) tetapi tidak sesuai dengan fungsinya. Sehingga timbullah potensi kerugian negara, saat ini kasus tersebut masih terus didalami sembari menunggu hasil PKN terbit.

“Kami akan tetap bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada di kami dan kasusnya masih akan terus berposes,” tandasnya. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button