Praya (NTB Satu) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian terkait syarat perjalanan udara domestik. Mulai hari ini, Rabu 3 November 2021, pengguna transportasi udara bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen.
Ketentuan baru tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
“Persyaratan penerbangan dari atau ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap. Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (3×24 jam) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama,” ujar General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati.
Sementara untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam) atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (3×24 jam) dan Kartu Vaksin minimal dosis pertama.
“Ketentuan menunjukkan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun,” ujarnya.
Selain itu, juga bagi pelaku perjalanan di atas 12 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pemeriksaan terhadap persyaratan penerbangan ini dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Sediakan Fasilitas Rapid
Sebagai informasi, di Bandara Lombok juga tersedia layanan pemeriksaan rapid test antigen dan RT-PCR, yang lokasinya ada di area parkir kendaraan sebelah barat Bandara Lombok.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 05.30 WITA hingga 21.00 WITA. Saat ini, tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen adalah Rp85 ribu, sedangkan tarif layanan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp300 ribu.
“Kami menyambut baik terbitnya ketentuan baru terkait persyaratan penerbangan ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan transportasi udara, sehingga pergerakan penumpang di Bandara Lombok dapat kembali meningkat, khususnya menjelang digelarnya event WSBK 2021 ini,” harap Nugroho Jati. (HAK)