Hukrim

Jadi Tersangka, Wabup Lombok Utara Minta Didoakan

Mataram (NTB Satu) – Setelah status tersangka, Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Carter Febrianto menganggap masalah yang membelitnya sebagai musibah. Ia meminta doa kepada semua pihak agar tegar menghadapi masalah tersebut.

“Mohon doanya,” jawab Wabup kepada ntbsatu.com via pesan instan, Kamis (23/9) sore.

Ia pun berterima kasih kepada pihak pihak yang tetap memberikan dukungan dalam menghadapi masalah tersebut.

“Terima kasih atas dukungannya,” tutup kader Gerindra NTB ini.

Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD KLU. Namanya masuk dalam rilis 12 tersangka untuk tiga kasus korupsi yang ditangani Kejati NTB.

“DKF ini adalah Wakil Bupati Lombok Utara saat ini,” kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, SH.,MH Kamis (23/9).

Dalam perkara ini, Wakil Bupati Lombok Utara masuk dalam urutan tersangka ke lima terkait dugaan korupsi penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU.

Berikut rilis nama tersangka oleh Kejati NTB sebelumnya :

  1. SH, selaku Direktur RSUD KLU
  2. HZ, selaku PPK pada RSUD KLU.
  3. MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia).
  4. LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).
  5. DKF, selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.

Nama Deni Karter Febrianto masuk dalam pusaran kasus ini sebelum dia menjabat sebagai Wakil Bupati. Menurut Dedi Irawan, DKF pernah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai konsultan pada proyek tersebut.

“Sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” ujar Dedi.

Dalam perkembangannya, penyidik Pidsus Kejati NTB menemukan bukti yang cukup untuk menentapkan Deni sebagai tersangka dan diputuskan berdasarkan Ekspose Rabu (22/9) kemarin. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button