Kota Mataram

3.300 Pemohon Paspor Ditolak Imigrasi Mataram Selama 2022

Mataram (NTB Satu) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada tahun 2022 menolak 3.300 permohonan pembuatan paspor. Selain itu, Kantro Imigrasi juga telah menerbitkan 76.242 paspor sepanjang tahun 2022. Dengan rincian penerbitan paspor biasa sebanyak, 74.979 dan penerbitan paspor elektronik sebanyak 1263.

Hal itu disampaikan Onward Victor Manahan Lumban Toruan selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, pada saat publikasi capaian kinerja selama tahun 2022. Disampaikannya, selain melakukan penerbitan paspor, pihaknya juga penolakan terhadap permohonan tak penuhi ketentuan.

IKLAN

“Sepanjang tahun 2022 yang kami terbitkan 76.242, sementara itu untuk penolakan permohonan sendiri sebanyak 3300 permohonan,” ungkapnya, Kamis, 5 Januari 2022.

Penolakan tersebut dilakukan terhadap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hal ini juga kami lakukan sebagai bentuk pencegahan PMI Non-Prosedural yang hendak berangkat ke luar negeri,” jelasnya.

Di samping itu, terkait layanan terhadap orang asing, Onward memaparkan secara rinci masing-masing layanan izin tinggal yang diberikan selama tahun 2022. Dipaparkannya, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 4433, perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) sebanyak 4720, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 194.

Sementara itu untuk data alih status ITK ke ITAS sebanyak 63, perpanjangan ITAS sebanyak 382, penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 2, alih status ITAS ke ITAP sebanyak 29, perpanjangan ITAP sebanyak 21.

IKLAN

Masih dijelaskan Onward, adapun pemeriksaan dilakukan terhadap WNA dan WNI yang melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara Bandara Zainuddin Abdul Majid. Serta TPI Laut yang meliputi TPI Lembar, TPI Khusus Pariwisata Marina Del Ray, dan TPI Khusus Pariwisata Medana Bay Marina.

“Untuk TPI Udara, kedatangan sebanyak 33.488 dan keberangkatan sebanyak 40.776, serta untuk TPI Laut kedatangan sebanyak 70 dan keberangkatan sebanyak 556,” papar Onward.

Selain melaksanakan fungsi pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga melaksanakan fungsi pengamanan negara dan penegakan hukum. Guna melaksanakan fungsi tersebut, Onward merinci berbagai kegiatan mulai dari Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), deportasi, hingga operasi pengawasan.

“Selama tahun 2022 kami sudah menyelenggarakan Rapat Tim Pora sebanyak 5 kali yang dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait, kemudian deportasi juga kami lakukan terhadap 17 WNA,” tutupnya. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button