Mataram (NTB Satu) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB tengah melengkapi berkas identitas artis TikTok Mia Earlina. Mia merupakan terlapor kasus UU ITE yang dilaporkan pada 19 September 2022 oleh koalisi advokasi Lombok Utara itu.
“Sekarang kami sedang melengkapi identitasnya,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Jumat 30 September 2022.
Selain melengkapi data identitas Mia Earliana, Nasrun menjelaskan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Polres Lombok Utara, terutama dalam hal pengumpulan alat bukti.
Nasrun menyebut, kasus ini dilaporkan tentang dugaan pelanggaran UU ITE. “Karena ini bersumber dari TikTok yang mengatakan Gili Trawangan tidak aman, maka kasus ini dibawa ke ranah UU ITE oleh pelapor,” terang Nasrun.
Tidak hanya itu, Pamen melati tiga itu mengatakan, Polda NTB akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor Mia Earliana dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat segera akan dipanggil,” tandasnya. (MIL)