Mataram (NTB Satu) – Kasus mafia tanah yang melibatkan dua tersangka inisial CW, Pria 40 tahun, dan LB, pria 49 tahun, kini berkas perkaranya telah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Kamis 30 Juni 2022.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat menyampaikan konferensi pers yang diselenggarakan Ditreskrimum Polda NTB. Ia menjelaskan kasus yang terjadi pada periode Mei 2019 sampai dengan Maret 2021 tersebut, dilakukan oleh kedua tersangka secara bersama-sama dan menawarkan lahan seluas kurang lebih 1.698,56 Are.
Dimana lahan tersebut terdiri dari 32 bidang dalam satu hamparan yang disebut main area yang dinyatakan sebagai milik tersangka LB yang terletak di Desa Kateng, Praya Barat, Lombok Tengah kepada saksi (korban-red) Handy dengan harga Rp 10 juta per are atau senilai keseluruhan Rp 16, 985 Miliyar lebih.
“Saat itu saksi korban bersedia melunasi pembayaran lahan tanah tersebut dengan syarat seluruh bidang tanah itu telah bersertifikat atas nama saksi korban,”jelas Artanto ke awak media.
Oleh tersangka CW menyanggupi syarat tersebut, dengan mengalihkan nama sertifikat seluruh bidang tanah yang dimaksud menjadi atas nama saksi korban dengan syarat saksi korban membayar 70 persen dari seluruh nilai jual lahan tanah tersebut.
Tetapi jika dalam perjanjiannya kata Artanto, tersangka tidak mengalihkan nama sertifikat kepada nama saksi korban selambat-lambatnya 10 Desember 2019, maka uang jaminan yang diserahkan oleh saksi korban kepada tersangka harus dikembalikan utuh kepada saksi korban.
Akan tetapi jelas Artanto, setelah uang jaminan sebesar 11, 889 milyar rupiah lebih (70% dari nilai jual-red) diserahkan saksi korban melalui transfer rekening kepada tersangka CW pada 25 November 2019, sejak 27 November 2019 hingga 20 Maret 2020 telah habis ditarik tunai ataupun transfer ke beberapa rekening oleh tersangka CW.
“Uang tersebut, oleh tersangka CW habis untuk bayar hutang, beli tanah, transfer ke rekening tersangka dan LB menarik tunai lalu mentransfer kembali ke rekening lain, sehingga uang senilai 70 persen tersebut tidak disimpan sebagai jaminan oleh tersangka, melainkan digunakan untuk keperluan tersangka,” jelas Kabid Humas.
Namun dikatakan Kabid Humas, hanya seluas 269,50 are saja luas tanah yang bisa dialihkan nama pemilik dalam sertifikat nya menjadi nama saksi korban, selebihnya tidak ada. Karena 27 bidang lainnya yang semula dikatakan milik tersangka LB, ternyata milik para warga desa setempat.
Terhadap perkara tersebut, penyidik telah selesai melakukan proses penyidikan berupa pengumpulan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHP dengan dinyatakan berkas perkara telah lengkap oleh penuntut umum berdasarkan Suran 1128/N.2.4/E0H.1/04 /2022 tanggal 27 April 2022 dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka telah dilakukan proses penahanan oleh penyidik.
“Selanjutnya berdasarkan keterangan pasal 8 ayat (3) huruf b KUHP, pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHP maka hari (30/06) akan dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTB,”pungkas Artanto. (MIL)