Daerah NTB

Kubu Moeldoko Ajukan PK dalam Kasus Kudeta Demokrat, Kader di NTB Geram

Mataram (NTBSatu) – Kubu Moeldoko kini melakukan manuver dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat.

Hal ini menandakan babak baru terkait dengan upaya kudeta kubu Moeldoko terhadap kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

IKLAN

Merespons hal tersebut, Pengurus DPD Partai Demokrat NTB bersama dengan 200 simpatisan mendatangi Pengadilan Tinggi NTB, Senin 3 April 2023.

Mereka meminta kepada Mahkamah Agung agar menolak upaya PK oleh kubu Moeldoko.

Setibanya di lokasi, Seluruh anggota Partai Demokrat NTB beserta simpatisan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB Pudjoharsoyo.

Dalam pertemuan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman (IJU) menyampaikan kekesalannya terhadap kubu Moeldoko.

IKLAN

Menurut IJU, tindakan yang dilakukan oleh kubu Moeldoko merupakan tindakan yang ilegal, yang memiliki maksud untuk menghempaskan kepengurusan yang sah dibawah komando AHY.

Sebelumnya kubu Moeldoko telah menggelar Kongres Luar Biasa yang dinilai syarat akan kepentingan dan juga bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Berbagai langkah hukum yang dilakukan kubu Moeldoko seluruhnya ditolak di PTUN Jakarta, hingga di tingkat kasasi yang juga ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Kemudian pada hari ini, 3 April 2023 kubu Moeldoko kembali mengajukan PK dengan alasan adanya empat bukti baru (novum) ke Mahkamah Agung RI.

“Keempat novum itu, faktanya, bukan merupakan bukti baru sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK,” kata Indra Jaya Usman (IJU).

IJU mengungkapkan keempat novum tersebut telah dijadikan bukti persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta.

“Atas dasar itu, kami meminta Mahkamah Agung memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK oleh Moeldoko karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” papar IJU.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Mataram H.A.S. Pudjoharsoyo menyatakan akan meneruskan permohonan DPD Partai Demokrat NTB tersebut kepada Mahkamah Agung RI. (ADH)


Lihat juga:

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button