Daerah NTB

Samsat Praya Siap Wujudkan 1 Juta Objek Pajak Aktif

PENANDATANGAN Perjanjian Kinerja antara Bappenda Provinsi NTB dengan jajaran UPTB UPPD tahun 2021 ini dilaksanakan di lokasi ke-10 yaitu Kantor UPTB UPPD Praya pada Rabu (17/2). Sebelumnya kegiatan penandatanganan kinerja serta Sosialisasi Roadmap Menuju 1 Juta Wajib Pajak Aktif tahun 2021 telah dilaksanakan di UPTB UPPD Taliwang, Sumbawa, Kota Bima, Panda Bima, Dompu, Tanjung, Selong, Mataram, dan Gerung.

Penandatanganan Perjanian Kinerja yang tahun ini dirangkaikan denggan kegiatan Sosialisasi Roadmap Bappenda Provinsi NTB Menuju 1 Juta Wajib Pajak Aktif Tahun 2021 tersebut, dilaksanakan dengan tujuan untuk memantapkan komitmen seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan terus menerus meningkatkan kinerja dari tahun ke tahun serta sekaligus untuk menggencarkan sosialisasi program strategis Bappenda Provinsi NTB tahun 2021 yaitu Menuju 1 Juta Wajib Pajak Aktif kepada seluruh jajaran di UPTB UPPD Praya serta para mitra kerja yang terlibat.

IKLAN

Kepala Bappenda Provinsi NTB, Dr. Ir. H. Iswandi M. Si meminta seluruh jajaran berkomitmen tidak hanya untuk mencapai target realisasi penerimaan pendapatan. Namun yang tak kalah penting ialah dapat mencapai target objek pajak yang telah ditetapkan untuk masing-masing UPTB UPPD se-NTB.

“Kalau kita memperhatikan jumlah objek pajak yang datang, insya Allah kita dapat melampaui target,” ujarnya memberi semangat.

Tahun 2021 Bappenda Provinsi NTB menargetkan tercapainya 1 juta objek pajak kendaraan bermotor yang melakukan daftar ulang. Daftar ulang merupakan istilah yang digunakan untuk menyatakan sebuah kendaraan telah dibayarkan kewajiban tahunannya.

Tahun 2020 tercapai realisasi 770.690 kendaraan yang melakukan daftar ulang. Jumlah ini ditargetkan meningkat lebih dari 40% menjadi 1.008.382 objek kendaraan. Sementara itu, untuk UPTB UPPD Praya ditargetkan sebanyak 158.690 objek pajak dengan nilai Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp88.654.534.995.

IKLAN

Upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mencapai target tersebut diantaranya ialah dengan meningkatkan kualitas pelayanan Samsat, menggencarkan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SP2T). Kemudian memaksimalkan layanan non mobile, layanan mobile, e-service, Surat Teguran, Operasi Gabungan, Juru Sita Pajak, Agen Samsat, serta penambahan jumlah Samsat Desa. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button