Daerah NTB

Kejaksaan Temukan Jejak Tandatangan di Kasus Jual Beli Lahan HPL Gili Trawangan

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengungkap satu per satu dugaan aliran dana di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gili Trawangan setelah PT. Gili Trawangan Indah (GTI) kontraknya diputus.

Terungkap ada dugaan keterlibatan aparatur desa dengan modus jual beli lahan.

IKLAN

“Saya lihat ada tanda tangan oleh pemerintah desa untuk jual beli,” kata Kajati NTB Tomo Sitepu di kantornya, Jumat (23/10).

Dari jejak tanda tangan itu, menjadi bukti petunjuk  indikasi penyalahgunaan wewenang oknum pemerintahan desa  dalam kasus aliran dana di lahan HPL yang sebelumnya dikuasai PT. GTI itu.

Menurut aturan, kata Tomo, surat jual beli tanah yang terbit di atas lahan milik pemerintah tersebut tidak sah. Bahkan para pihak yang terlibat dalam penerbitannya dapat dipidanakan. Proses ini sedang dilakukan timnya.

“Intinya, dia mau jual beli, sewa menyewa, kalau melibatkan pemerintah daerah, kita akan naikkan (kasusnya),” ujarnya.

IKLAN

Yang pasti surat jual beli lahan di atas HPL jelas tidak sah dan dipastikan oknum aparatur desa itu mengetahui status HPL.

“Orang dia tahu itu tanah HPL, semestinya itu tidak boleh, apa pun namanya, karena mereka tahu itu tanah pemerintah daerah,” ujarnya.

Langkah Kejati NTB ini sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejati NTB terkait dugaan pungli sewa menyewa dan jual beli tanah di atas lahan.

Dimana, lahan berstatus HPL itu milik Pemprov NTB dengan luas mencapai 65 hektare.

Penguasaan lahan oleh masyarakat itu diduga muncul terhitung sejak dimulainya era reformasi di tahun 1998.

Pada tahun itu, PT Gili Trawangan Indah sebagai pihak investor mengantongi kesepakatan kontrak produksi dengan Pemprov NTB untuk pemanfaatan lahan seluas 65 hektare di salah satu kawasan wisata andalan NTB tersebut.

Namun di atas lahan itu kini terdapat sejumlah bangunan permanen yang sebagian besar menjadi ladang bisnis masyarakat. Bahkan ada sejumlah warga negara asing yang turut menguasainya.

Munculnya penguasaan tersebut diduga akibat ulah dari segelintir orang yang sengaja mengambil manfaat sebagai keuntungan pribadi. Untuk status pemerintah sebagai pemilik aset, hanya mendapat keuntungan dari pajak hotel dan restoran. (HAK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button