BERITA NASIONAL

TVRI dan RRI Dikabarkan PHK Karyawan Buntut Efisiensi Anggaran, Sejumlah Serikat Pekerja Buka Suara

Jakarta (NTBSatu) – Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah, berujung pada ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di dua lembaga penyiaran publik yakni TVRI dan RRI.

Mengutip Kontan, Senin, 10 Februari 2025, salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku, TVRI melakukan pemangkasan karyawan yang berstatus kontributor se-Indonesia sejak 4 Februari 2025.

Hal ini merupakan imbas dari efisiensi anggaran kementerian atau lembaga mencapai lebih dari 50 persen, sehingga berdampak pada operasional TVRI.

Lebih lanjut, RRI juga melakukan mengurangi jumlah karyawan kontrak secara massal di seluruh Indonesia.

Bahkan, akun Instagram @RRI_Semarang mengumumkan menonaktifkan sementara pemancar AM 801 Khz dan FM 88,2 Mhz. Pendengar Pro 4 RRI Semarang kini dialihkan ke kanal streaming RRI Digital, mulai 10 Februari 2025.

IKLAN

Merespons hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mengaku, sudah mendengar isu PHK karyawan di TVRI dan RRI.

“Namun, kami belum mendapat laporan detailnya,” katanya, Minggu, 9 Februari 2025.

Sementara, Koordinator Advokasi Kebijakan Nasional Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Guruh Dwi Riyanto mengatakan, jika benar PHK karyawan di TVRI dan RRI terjadi, maka ia sangat menyayangkan keputusan kedua lembaga penyiaran publik tersebut.

Meski tidak memiliki data resmi, Guruh menilai bahwa tren PHK di industri media meningkat terutama setelah Undang-Undang Cipta Kerja berlaku. PHK ini terjadi baik di perusahaan media besar, menengah, hingga rintisan.

Kondisi ini tambah parah dengan adanya serangan balik dari manajemen perusahaan, terhadap para pekerja media yang berserikat demi memperjuangkan hak-haknya.

“Sindikasi mendorong agar perusahaan media dan kreatif sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK. Sehingga PHK hanya sebagai langkah terakhir,” pungkas Guruh.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button