Mataram (NTB Satu) – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah menetapkan tersangka kasus dugaan asusila anak Bacaleg PDIP inisial SS di Sekotong Tengah, Lombok Barat.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, orang yang dijadikan tersangka bukan ayahnya inisial SS. Tapi anak di bawah umur.
Saat ini berkas tersangka telah diserahkan ke kejaksaan.
Berita Terkini:
- Kloter Pertama Jemaah Haji NTB Tiba di Bandara Lombok
- Meski Sering Kalah, Ternyata Timnas Indonesia Pernah 5 Kali Menang Lawan Jepang
- Aruna Senggigi Lombok Hadirkan Liburan Sekolah yang Edukatif dan Berkesan untuk Keluarga
- Usai Dideportasi, Greta Thunberg Sebut Israel Melanggar Hukum Internasional
“Pelaku bukan ayahnya (SS), tapi anak yang bermasalah dengan hukum,” katanya di hadapan wartawan, Rabu, 6 September 2023.
SS tidak menjadi tersangka, sambungnya, tidak ditemukan adanya alat bukti bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan pria berusia 50 tahun itu.