HEADLINE NEWSHukrim

Polisi Gelar Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal Sekotong

Mataram (NTBSatu) – Penanganan kasus dugaan tambang Ilegal di Sekotong, Lombok Barat terus berproses di Polres setempat. Terbaru, kepolisian melakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menyebut, pelaksanaan gelar perkara tersebut menyusul dirinya baru menjabat di Mapolres Lombok Barat.

Ia mempelajari sejumlah tunggakan kasus. Termasuk tambang emas yang disinyalir mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) China.

“Bagaimana sih penanganannya di awal. Masih pelajari kasus kasus tunggakan. Kita coba buka dulu berkas berkas ini satu satu. Gelarnya di ruangan saya,” kata Lalu Eka kepada NTBSatu, Kamis, 20 Februari 2025.

Proses penyidikan masih berjalan di kepolisian. Meskipun tak menyebut secara detail siapa dan jumlah, Kasat Reskrim mengaku pihaknya telah mengambil keterangan sejumlah saksi.

IKLAN

“Termasuk rencana tindak lanjut ke depan seperti apa,” ujar Mantan Kapolsek Pemenang, Lombok Utara ini menjelaskan langkah kepolisian selanjutnya.

Sebelumnya Lalu Eka memastikan akan menyelesaikan perkara yang bertempat di Desa persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong tersebut.

Naik Penyidikan

Penyidik Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara, Mustaan mengatakan, kasus dugaan tambang emas Ilegal yang melibatkan belasan TKA China tersebut telah naik penyidikan. Termasuk yang berjalan di Satreskrim Polres Lombok Barat.

Ia menjelaskan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian. Meskipun Undang-Undang yang mereka dalam dua penyidikan tersebut berbeda.

Kepolisian menggunakan Undang-Undang Minerba. Sedangkan Gakkum KLHK menggunakan Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup.

“Kami tetap berkoordinasi,” ucap Mustaan.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button