Pendidikan

Guru Besar Unram Sebut Kampus akan Jadi Institusi Bisnis Jika Kelola Tambang

Jakarta (NTBSatu) – Badan Legislasi DPR RI, telah melakukan rapat pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba), Senin, 3 Februari 2025.

Salah satu substansi yang menjadi pembahasan adalah usulan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi.

Dalam rapat tersebut ada beberapa pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). WIUP di bawah 2.500 hektare bisa diberikan kepada UKM lokal. Selain itu, kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan perguruan tinggi.

Mengenai hal tersebut, Guru Besar Sosiologi Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. Ir. Lalu Wiresapta Karyadi, M.Si., turut berkomentar. Menurutnya, apabila pemerintah memberikan kampus mengelola tambang maka akan terjadi pergeseran nilai dan orientasi pendidikan tinggi ke arah yang berorientasi profit.

“Kampus secara sistemik akan menjadi institusi bisnis yang berusaha memaksimalkan keuntungan dan akan mininggalkan prinsip dan orientasi sosial,” terangnya kepada NTBSatu, Senin, 3 Februari 2025.

IKLAN

Selanjutnya, Prof. Karyadi mengungkapkan, tugas utama kampus dengan tri dharma-nya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka ketika mengelola tambang yang membutuhkan modal dan invetasi besar, tentu akan menyebabkan beralihnya fokus ke arah bisnis tersebut.

“Di sisi lain, modal perguruan tinggi sangat terbatas. Apabila tidak didukung komitmen pemerintah terkait permodalan tambang tersebut,” pungkas Mantan Wakil Rektor I Unram tersebut.

Kemudian ia berpendapat, pada dasarnya tambang merupakan sumber daya yang tidak bisa diperbaharui (unrenewable resources). Sehingga, eksploitasi tambang akan berdampak pada korban dari sumber daya alam itu sendiri.

Lebih Baik Kelola Kawasan Hutan

Di samping itu, sambungnya, perguruan tinggi sebagai salah satu sumber inovasi harus terus berkontribusi. Terutama, untuk pelestarian sumber daya dengan menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Hal ini berbeda dengan jika kampus mendapatkan konsesi pengelolaan kawasan hutan. Maka hutan yang merupakan renewable resources tersebut bisa menjadi wahana hutan pendidikan, hutan riset, dan pengabdian dengan konservasi sumber daya alam.

“Lalu seperti pengembangan eko edu wisata dan sejenisnya yang juga bisa menghasilkan pendapatan bagi kampus yang dapat hak mengelola,” imbuh Prof. Karyadi.

Dengan beberapa argumen tersebut, ia menegaskan kurang setuju jika kampus mengelola tambang. Ia pun memberikan saran bahwa lebih baik kampus untuk mengelola kawasan hutan. Dengan tugas dan tanggung jawab utama adalah pelestarian sumberdaya alam berkelanjutan. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button