Hukrim

Dugaan Mark Up Tiket Pelabuhan Kayangan, Kadishub NTB anggap Biaya Administrasi

Mataram (NTB Satu) – Terungkapnya dugaan pungutan liar (pungli) tarif Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, membuat Dinas Perhubungan NTB bereaksi.

Temuan Ombudsman soal mark up antara Rp2000 hingga Rp3000 per lembar tiket, dianggap Dishub masuk dalam komponen biaya administrasi.

Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Moh. Faozal menepis tudingan pungli tersebut.

Ketidaksesuaian antara harga yang mereka bayar dengan yang terdapat pada tiket, termasuk dalam biaya administrasi.

“Yang ada hanya biaya administrasi bagi mereka yang tidak membawa kartu. Nah, bagi yang tidak membawa kartu akan melakukan top up terlebih dulu, dengan biaya administrasi 3 ribu. Atas dasar itu disebut menaikkan harga,” tuturnya, Selasa 9 Mei 2023.

Ia menegaskan, bahwa adanya isu harga tiket yang tidak sesuai tersebut bukan suatu kesengajaan, tapi memang bagian dari biaya administrasinya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, mulai dari kemarin tidak ada lagi biaya administrasi.

“Kalau memang begitu. Jika tidak ada kartu tidak usah naik kapal,” canda Faozal.

Sebelumnya, hasil pantauan Ombudsman RI perwakilan NTB dalam layanan arus balik mudik, menemukan kegiatan maladministrasi penggelembungan tarif penyeberangan laut.

Hal itu berdasarkan hasil investasi Ombudsman RI perwakilan NTB pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.

Banyak pemudik mengeluhkan adanya temuan mark up atau penggelembungan tarif penyebrangan tersebut. Lantaran, harga tiket yang mereka bayar tidak sesuai dengan harga tiket yang tertera pada tiket tersebut.

“Berdasarkan hasil tindak lanjut Kami, bahwa benar ada kegiatan penggelembungan harga tiket. Misalnya dari harga Rp18 ribu menjadi Rp20 ribu,” tutur Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB, Dwi Sudarsono dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Dwi, meski angka selisih tiket relatif kecil. Namun jika dikalikan sekian penumpang yang digelembungkan bisa mencapai jutaan per hari. Praktik itu menurutnya tergolong pungutan liar, karena menarik tarif di luar ketentuan. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button