Pemerintahan

Pemprov NTB Tegaskan APBD 2024 Bersih dari Utang Kontraktual

Mataram (NTBSatu) – Asisten III Setda Provinsi NTB, Wirawan Ahmad kembali menegaskan, capaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 mengalami perkembangan positif.

Indikatornya adalah capaian pendapatan yang sesuai target dan belanja yang terealisasi tepat waktu. Sehingga, APBD NTB 2024 berhasil terlaksana tanpa meninggalkan utang jangka pendek.

Penegasan dari Asisten III itu menyusul adanya anggapan dari salah satu anggota dewan menyebutkan bahwa APBD 2024 bebas utang adalah hoaks.

Wirawan menjelaskan, utang jangka pendek tersebut seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, tahun 2023, 2022, dan 2021. Di mana terdapat proyek pemerintah yang sudah dikerjakan dan diserahterimakan kepada penggunanya.

Kemudian, sudah mengajukan pembayarannya dalam bentuk Surat Perintah Membayar (SPM).

Tepis Pemprov tak memiliki anggaran

Namun dalam hal ini, Pemprov NTB belum bisa membayarnya, karena tidak adanya anggaran di kas daerah. Hal itu yang menyebabkan pembayarannya di bawah ke tahun berikutnya.

“Sehingga nanti di dalam pencatatan akuntansi dia masuk ke kewajiban jangka pendek atau utang kontraktual pada rinciannya,” ujar Wirawan.

Sementara yang terjadi sekarang, sambung Wirawan, memang ada kegiatan-kegiatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum terbayar. Namun kasusnya, bukan pemerintah tidak memiliki anggaran. Melainkan terkendala masalah teknis.

“Namun masalah teknis. Misalnya, karena memang ada kegiatannya yang belum selesai 100 persen. Belum diserahterimakan dan belum diajukan Surat Perintah Membayar-nya,” jelas Wirawan.

Sehingga pengerjaannya berlanjut pada tahun 2026 mentadatang. Kemudian pembayarannya ketika sudah selesai pengerjaan proyek tersebut.

“Dan di dalam pencatatan akuntansi, yang masuk ke catatan atas laporan keuangan bukan pada bab utang jangka pendek,” tuturnya.

Namun beda kasus misal sekarang ada pembayaran listrik atau air minum di 2024 bulan Desember. Dia pasti dibayar bulan Januari. “Nah itu masuk sebagai utang,” ucap Wirawan.

“Atau utang BLUD, di anggarannya ada belanja-belanja yang dia catatkan untuk ditransaksikan pada 2024 tetapi pembayarannya 2025,” tambahnya.

Tetapi dalam konteks ini, ada sejumlah pekerjaan yang belum tuntas. Baik belum menyerahkan SPM-dan sebagainya. Sehingga, proyek-proyek tersebut tidak akan dibukukan sebagai utang jangka pendek. Melainkan tercatat dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) hingga tuntas pada 2025.

“Sekali lagi bukan karena Pemprov tidak punya anggaran. Melainkan masalah teknis lainnya. Itu yang saya maksudkan, jadi apa yang saya sampaikan itu tentu bukan hoaks,” terangnya menutup. (*)

Show More

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button