Mataram (NTBSatu) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perkara kode etik hakim konstitusi, mengahdirkan pelapor dari Perekat Nusantara Petrus Salestinus, Rabu, 1 November 2023.
Dalam sidang tersebut Petrus mencurigai alasan MKMK yang akan memutus perkara sidang kode etik pekan depan.
Petrus menduga ada “main mata” antara MKMK dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sehingga sidang kode etik terkait paman Gibran Rakabuming Raka akan diputus dengan cepat.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Lalu Iqbal Temui Menko AHY Bahas Pembangunan Jalan Tol Lembar – Kayangan
- Pertama dalam Sejarah, MK Diskualifikasi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih karena Terbukti Curang
- Kebakaran di Bima Hanguskan 4 Rumah Dinas Polisi, Kerugian Capai Setengah Miliar Rupiah
- Pemprov NTB Dukung Pembentukan PPS, Masifkan Komunikasi dengan Pusat
Oleh karena itu Petrus meminta MKMK untuk mengklarifikasi hal itu.
“Mengenai kita minta klarifikasi karena masyarakat sangat menunggu putusan dari MKMK dalam perkara-perkara laporan etik ini sehingga timbul pertanyaan kalau perkara ini terburu-buru dan akan diputus tanggal 7,” kata Petrus dalam ruang sidang di Gedung II MK, dikutip dari detik.com
“Apakah karena tanggal November ini KPU akan masuk ke tahapan selanjutnya termasuk tahapan pasangan calon atau karena sebab lain?” Ujar Petrus bertanya ke hakim MKMK.