Sidang Etik Paman Gibran Sangat Cepat, Pelapor Menduga MKMK “Main Mata” Dengan KPU
Petrus mengaku keberatan jika tudingan itu dibenarkan MKMK. Karena akan menimbulkan kesan bahwa keputusan MKMK dipengaruhi oleh situasi politik saat ini.
“Padahal kami inginkan mahkamah kehormatan ini betul-betul mandiri dan tahapan-tahapan itu dilewati dengan normal. Kalau perlu KPU menunggu proses yang ada di sini,” tuturnya
Menjawab dugaan itu, Ketua Mahkamah Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa MKMK tidak ingin meninggalkan masyarakat dalam kebingungan di tengah proses pemilu yang terus berlangsung.
Berita Terkini:
- Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia dan Sabet Emas SEA Games 2025
- Lahan Kurang dari 10 Are, Puluhan Koperasi Merah Putih di Mataram Tunggu Regulasi Pusat
- Pemkab Lotim Minta Semua Kades Penuhi Aturan Menteri Purbaya Cairkan Dana Desa
- Stok Daging di Sumbawa Dipastikan Aman Jelang Nataru
“Maka itu segera saja pembuktian ini. Dan lagi pula ya ini masalah ini bisa melebar terus. Pemilu sudah dekat, jadi bangsa kita harus punya, dapat kepastian,” kata Jimly.
Jimly juga menyoroti seriusnya masalah etika hakim konstitusi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini, dengan potensi konflik yang bisa membesar jika tidak segera ditangani.
Kalau enggak, ini kan bisa melebar ke mana-mana. Bisa konflik, nanti ujungnya PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden) di bawa ke sini lagi. Lalu orang tidak percaya, bagaimana? Jadi, ini soal serius ini,” ucapnya (SAT)



