Mataram (NTBSatu) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perkara kode etik hakim konstitusi, mengahdirkan pelapor dari Perekat Nusantara Petrus Salestinus, Rabu, 1 November 2023.
Dalam sidang tersebut Petrus mencurigai alasan MKMK yang akan memutus perkara sidang kode etik pekan depan.
Petrus menduga ada “main mata” antara MKMK dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sehingga sidang kode etik terkait paman Gibran Rakabuming Raka akan diputus dengan cepat.
Berita Terkini:
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
Oleh karena itu Petrus meminta MKMK untuk mengklarifikasi hal itu.
“Mengenai kita minta klarifikasi karena masyarakat sangat menunggu putusan dari MKMK dalam perkara-perkara laporan etik ini sehingga timbul pertanyaan kalau perkara ini terburu-buru dan akan diputus tanggal 7,” kata Petrus dalam ruang sidang di Gedung II MK, dikutip dari detik.com
“Apakah karena tanggal November ini KPU akan masuk ke tahapan selanjutnya termasuk tahapan pasangan calon atau karena sebab lain?” Ujar Petrus bertanya ke hakim MKMK.