Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram turun tangan menyelesaikan tunggakan pajak daerah Hotel Golden Palace Mataram.
Dalam keterangan pers, Kamis, 21 September 2023, total tunggakan Rp1 Miliar lebih sudah terbayarkan.
Penyelesaian itu tertuang dalam surat kuasa khusus nomor: SK – 04/N.2.10/Gp.1/08/2023 tanggal 28 Juli 2023.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Iqbal Curhat BUMD Sedang Tidak Baik-baik Saja, Sebut Petinggi Banyak Diisi Orang “Titipan”
- Dugaan Fraud di BRI Unit Bolo Diusut Kejari Bima
- Pendaftar Seleksi Calon Pengurus Bank NTB Syariah Sudah 98 Orang
- Mei 2025 Bertabur Libur, Ini Tanggalnya!
Kajari Mataram, Ivan Jaka mengatakan, tunggakan pajak hotel berbintang 4 itu sebesar Rp1.030.184.806.
“Jadi Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan bantuan hukum mewakili Wali Kota Mataram melalui jalur non litigasi,” kata Ivan dalam keterangannya.
Jalur non litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan. Sifatnya lebih persuasif untuk menyelesaikan masalah tunggakan Pajak Daerah yang berimplikasi pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah.