Jaksa Turun Tangan, Hotel Golden Palace Akhirnya Bayar Tunggakan Pajak Rp1 Miliar
Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram turun tangan menyelesaikan tunggakan pajak daerah Hotel Golden Palace Mataram.
Dalam keterangan pers, Kamis, 21 September 2023, total tunggakan Rp1 Miliar lebih sudah terbayarkan.
Penyelesaian itu tertuang dalam surat kuasa khusus nomor: SK – 04/N.2.10/Gp.1/08/2023 tanggal 28 Juli 2023.
Berita Terkini:
- Dinkes Sumbawa Prioritaskan Ambulans untuk Desa Terpencil
- HUT Ke-67 Kabupaten Sumbawa, PPNI RSUD Gelar Khitanan Massal Bagi Warga Kurang Mampu
- PT TUN Kabulkan Banding Imigrasi Mataram, Menang Kasus Deportasi Dua WN Amerika Serikat
- Isu Tambang Ilegal Seret Pariwisata NTB, Pemprov Bantah Sebabkan Wisatawan Batal Berkunjung
Kajari Mataram, Ivan Jaka mengatakan, tunggakan pajak hotel berbintang 4 itu sebesar Rp1.030.184.806.
“Jadi Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan bantuan hukum mewakili Wali Kota Mataram melalui jalur non litigasi,” kata Ivan dalam keterangannya.
Jalur non litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan. Sifatnya lebih persuasif untuk menyelesaikan masalah tunggakan Pajak Daerah yang berimplikasi pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah.



