Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram turun tangan menyelesaikan tunggakan pajak daerah Hotel Golden Palace Mataram.
Dalam keterangan pers, Kamis, 21 September 2023, total tunggakan Rp1 Miliar lebih sudah terbayarkan.
Penyelesaian itu tertuang dalam surat kuasa khusus nomor: SK – 04/N.2.10/Gp.1/08/2023 tanggal 28 Juli 2023.
Berita Terkini:
- Museum NTB Lobi Kolektor Australia untuk Hibahkan Kain Tenun Asli Lombok
- MPI NTB Dikukuhkan, Kawal Agenda Prabowo-Gibran untuk Indonesia Emas 2045
- Walhi Desak Pemprov NTB Segera Lakukan Transisi Energi yang Berkeadilan
- 4 Hari Dicari, Pemancing Asal KSB Ditemukan Meninggal di Lombok Timur
Kajari Mataram, Ivan Jaka mengatakan, tunggakan pajak hotel berbintang 4 itu sebesar Rp1.030.184.806.
“Jadi Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan bantuan hukum mewakili Wali Kota Mataram melalui jalur non litigasi,” kata Ivan dalam keterangannya.
Jalur non litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan. Sifatnya lebih persuasif untuk menyelesaikan masalah tunggakan Pajak Daerah yang berimplikasi pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah.