Mataram (NTB Satu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Timur melakukan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016 sebesar Rp6.721.048.18.
Eksekusi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1244 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 April 2023.
Baca Juga:
- Polisi Tangani Dugaan Penyimpangan Dana Desa Mambalan
- Mundurnya Sekretaris PDIP NTB Tak Ngefek, Pengurus Partai Fokus Pilkada Serentak
- Tunggakan Pajak Bumi Bangunan di Lombok Timur Capai Belasan Miliar
- Kondisi Cuaca Belum Membaik, Pemkot Mataram Tegaskan Masyarakat Tetap Waspada saat Liburan
Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan, eksekusi itu turut dipimpin Kepala Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis.
“Pengembalian uang perkara tindak pidana korupsi itu dilakukan di Aula Kantor Kejari (Lombok Timur, red),” ungkapnya.
Setelah itu, pihak Kejari menyetorkan uang eksekusi tersebut ke kas Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah.